Apakah mimisan membatalkan wudhu’?

September 15, 2010 at 9:31 am 2 komentar

Apakah mimisan membatalkan wudhu’?

Oleh Syaikh Muqbil Rahimahullah

Jawab : “Mimisan tidaklah membatalkan wudhu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dia membatalkan wudhu. Telah warid (datang) satu hadits dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa dia membatalkan wudhu dan tidak warid dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan para shahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, mereka sholat dalam keadaan berdarah luka-luka mereka. Maka (mimisan) tidak membatalkan (wudhu), akan tetapi jika dia takut mengotori mesjid, maka hendaknya dia keluar dan mencucinya kemudian kembali dan mengulang sholatnya, wallahul musta’an”.

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006

Entry filed under: fiqh, Tanya Jawab. Tags: , , .

Download Rekaman Khutbah Idul Fithri 1431 H oleh Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Al-Khitbah

2 Komentar Add your own

  • 1. MENONE  |  September 18, 2010 pukul 2:55 am

    waaaaahhhh baru tahu nich………makasih ya sob

    Balas
    • 2. admint berandasalafy  |  September 21, 2010 pukul 11:02 pm

      sama-sama..
      terima kasih atas kunjungannya ..
      salam kenal

      Balas

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Beranda Salafy

Kategori

Statistik

  • 28,785 kunjungan

E-Jurnal Akhwat

Jurnal Akhwat

Jadwal Kajian

Beranda Salafy

My Popularity (by popuri.us)

online counter

Referensi

Masukkan alamat email Antum untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

Bergabunglah dengan 4 pengikut lainnya.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.