Apakah mimisan membatalkan wudhu’?
September 15, 2010 at 9:31 am admint berandasalafy 2 komentar
Apakah mimisan membatalkan wudhu’?
Oleh Syaikh Muqbil Rahimahullah
Jawab : “Mimisan tidaklah membatalkan wudhu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dia membatalkan wudhu. Telah warid (datang) satu hadits dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa dia membatalkan wudhu dan tidak warid dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan para shahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, mereka sholat dalam keadaan berdarah luka-luka mereka. Maka (mimisan) tidak membatalkan (wudhu), akan tetapi jika dia takut mengotori mesjid, maka hendaknya dia keluar dan mencucinya kemudian kembali dan mengulang sholatnya, wallahul musta’an”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
Entry filed under: fiqh, Tanya Jawab. Tags: mimisan, tanya jawab, wudhu.
2 Komentar Add your own
Tinggalkan Balasan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed









1. MENONE | September 18, 2010 pukul 2:55 am
waaaaahhhh baru tahu nich………makasih ya sob
2. admint berandasalafy | September 21, 2010 pukul 11:02 pm
sama-sama..
terima kasih atas kunjungannya ..
salam kenal